Ingin pernikahanmu syah di Indonesia dan India secara hukum?
Bagi para pelaku perkawinan campuran antara WNI dan warga negara India, sering muncul pertanyaan, apakah pernikahan saya sudah syah baik di Indonesia maupun di India?
Untuk mendapat jawaban atas pertanyaan di atas, tergantung pada tiga kondisi :
a. apakah pernikahan dilakukan di Indonesia?
b. apakah pernikahan dilakukan di India?
c. apakah pernikahan dilakukan di negara ketiga (bukan Indonesia bukan pula India)?
Posting saya kali ini untuk menjabarkan kondisi yang pertama, yaitu Proses legalisasi pernikahan campuran Indonesia India yang pernikahan dilakukan di Indonesia. Untuk kondisi kedua dan ketiga akan saya posting berikutnya.
Jika pernikahan telah dilaksanakan di Indonesia, bukan serta merta pernikahan syah berdasar hukum India. Berdasarkan hukum India The Foreign Marriage Act, 1969, Pernikahan warga negara India di luar negeri dianggap syah apabila dilaksanakan "sepengetahuan" High Commission (Indian Embassy di Jakarta) atau Indian Consulat General Office (Medan atau Bali). Makna "sepengetahuan" disini adalah Ijin tertulis sebelum proses pernikahan dan laporan tertulis pula sesudah pernikahan dilaksanakan.
Untuk proses perijinan sebelum pernikahan dilaksanakan baca di Proses Pernikahan Campuran Indonesia India. Sedangkan untuk proses pelaporan setelah pernikahan dilaksanakan disebut proses legalisasi pada penjabaran berikut.
Proses legalisasi melewati 5 lembaga/kantor, yaitu KUA (Kantor Urusan Agama), Kemenag (Kementrian Agama), Kemenkumham (Kementrian Hukum dan HAM), Kemenlu (Kementrian Luar Negeri), dan Indian Embassy. Urutan kelima kantor itu harus sesuai urutan tersebut, tidak bisa dibalik.
A. PROSES LEGALISASI DI KUA
Tempat
KUA setempat dimana pernikahan dilaksanakan
Dokumen yang disiapkan
Fotocopy Buku Nikah 5 lembar
Proses yang dilakukan
Minta legalisir (stamp) pada fotocopy buku nikah
Waktu proses
Bisa ditunggu (asal yang berwenang tanda tangan ada di kantor)
Biaya
Gratis
Keterangan
Fotocopy buku nikah dari halaman identitas sampai TTD KUA usahakan 1 lembar, jika tidak cukup maka dibuat bolak balik.
B. PROSES LEGALISASI DI KEMENAG
Tempat
Jln. Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat, Lantai 7 bagian Uraisy.
Dokumen yang disiapkan
1. Buku Nikah asli suami dan istri, keduanya akan diberi stamp
2. 2 lembar fotocopy buku nikah yang sudah legalisir KUA
3. 1 lembar fotocopy terjemahan NOC (dari embassy sebelum menikah)
4. 1 lembar fotocopy KTP WNI (milik istri/suami)
5. Surat pernyataan bahwa pasangan benar-benar beragama Islam materai 6000 atau fotocopy sijil mualaf (sertifikat pindah agama bagi yang mualaf).
Proses yang dilakukan
Minta legalisir (stamp) pada buku nikah suami dan istri dan pada Fotocopy
Waktu proses
Bisa ditunggu (asal yang berwenang tanda tangan ada di kantor)
Biaya
Gratis
Keterangan
Kemenag hanya melayani pemberian stamp pada buku nikah asli dan fotocopy bukan terjemahan dari buku nikah (bagi yang menghendaki translation buku nikah).
C. PROSES LEGALISASI DI KEMENKUMHAM
Tempat
Jln. HR Rasuna Said Kavling 6-7 Kuningan Jakarta Selatan, Lantai 3 Dirjen AHU.
Jln. HR Rasuna Said Kavling 6-7 Kuningan Jakarta Selatan, Lantai 3 Dirjen AHU.
Dokumen yang disiapkan
1. Buku Nikah asli suami dan istri (sudah distamp oleh Kemenag)
2. 2 lembar fotocopy buku nikah yang sudah legalisir Kemenag (1 fc untuk Kemenkumham sebagai arsip)
3. 1 dokumen asli translation buku nikah untuk di stamp
4. 1 lembar fotocopy KTP WNI (milik istri/suami)
5. Map Kuning, beli di koperasi di lantai dasar
6. Mengisi formulir, gratis dapat diambil di dekat loket
7. Materai 6000 sejumlah dokumen yang akan distamp (2 buku nikah asli, 2 Fotocopy, 1 translation)
Proses yang dilakukan
1. Minta legalisir (stamp) pada buku nikah suami dan istri, dan translation
2. Membayar biaya legislasi di teller BNI di ruangan yang sama
Waktu proses
±3 hari
±3 hari
Biaya
Rp25.000,00 / dokumen (5 dokumen = Rp125.000,00)
Rp25.000,00 / dokumen (5 dokumen = Rp125.000,00)
Keterangan :
Mulai proses di Kemenkumham harus menentukan pilihan, dimana Indian Embassy akan memberikan stamp legalisasi. Indian Embassy tidak memberikan stamp pada dokumen buku nikah asli. Indian Embassy memberikan stamp pada dokumen yang berbahasa Inggris. Ada 2 pilihan, a) Legalisasi Indian Embassy pada Fotocopy Buku Nikah dari KUA (kalau buku nikah sudah bilingual), atau b) Legalisasi Indian Embassy pada translation buku nikah (dari penerjemah tersumpah). Menurut pendapat saya, lebih baik memilih option b, lebih mantab karena dokumen asli bukan fotocopy.
D. PROSES LEGALISASI DI KEMENLU
Tempat
Jln. Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat, di Direktorat Konsuler.
Jln. Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat, di Direktorat Konsuler.
Dokumen yang disiapkan
1. Buku Nikah asli suami dan istri (sudah distamp oleh Kemenkumham)
2. 2 lembar fotocopy buku nikah sudah legalisir Kemenag dan kemenkumham (1 fc untuk Kemenlu sebagai arsip)
3. 1 dokumen asli translation buku nikah, sudah stamp kemenkumham
4. 1 lembar fotocopy KTP WNI (milik istri/suami)
5. Map Kuning
6. Mengisi formulir, gratis dapat diambil di pintu masuk
7. Materai 6000 sejumlah dokumen yang akan distamp (2 buku nikah asli, 2 Fotocopy, 1 translation)
Proses yang dilakukan
1. Minta legalisir (stamp) pada buku nikah suami dan istri, dan translation
2. Membayar biaya legislasi di loket sambil menyerahkan dokumen
Waktu proses
±1 hari
±1 hari
Biaya
Rp10.000,00 / dokumen (5 dokumen = Rp50.000,00)
Rp10.000,00 / dokumen (5 dokumen = Rp50.000,00)
Keterangan
Usahakan datang pagi, dan dapat diambil keesokan hari, waktu sesuai petunjuk petugas (tanyakan pada petugas)
Usahakan datang pagi, dan dapat diambil keesokan hari, waktu sesuai petunjuk petugas (tanyakan pada petugas)
E. PROSES LEGALISASI DI INDIAN EMBASSY
Tempat
Jln. HR Rasuna Said Kavling S-1, Jakarta Selatan
Jln. HR Rasuna Said Kavling S-1, Jakarta Selatan
Dokumen yang disiapkan
1. Buku Nikah asli suami dan istri (sudah distamp oleh Kemenkumham dan kemenlu, untuk diperlihatkan saja)
2. 2 lembar fotocopy buku nikah sudah legalisir Kemenag, kemenkumham dan kemenlu
3. 1 dokumen asli translation buku nikah, sudah stamp kemenkumham dan kemenlu (disini Indian Embassy akan memberi stamp)
4. 1 lembar fotocopy indian passport WNI (milik istri/suami)
5. Mengisi formulir, gratis diberikan oleh petugas di loket
Proses yang dilakukan
1. Minta legalisir (stamp) pada fotocopy buku nikah dan translation
2. Membayar biaya legislasi di loket sambil menyerahkan dokumen
Waktu proses
±2 hari
±2 hari
Biaya
Rp150.000,00 / dokumen
Rp150.000,00 / dokumen
Keterangan
Hari kerja Indian Embassy adalah Senin sampai Jumat, jam kerja pukul 09.00 - 12.00 untuk penyerahan dokumen, dan pukul 16.00 - 16.30 untuk pengambilan dokumen, jangan lupa tanyakan pada petugas kapan dokumen dapat diambil.
Nah, bagaimana? Memproses sendiri semua dokumen pernikahan membuat kita semakin mengerti birokrasi, selain juga lebih hemat. Wait, lebih hemat bagi yang tinggal tidak jauh dari Jakarta. Bagi yang tinggal jauh dari Jakarta, menggunakan jasa agency bisa saja jauh lebih hemat karena proses di atas paling tidak memerlukan waktu ±1 minggu. Terakhir, semua tenaga dan biaya yang dikeluarkan demi status syah pernikahan dimata hukum, baik di Indonesia maupun di India. Legalisasi dari Embassy ini juga diperlukan dalam pengurusan dokumen-dokumen selanjutnya, misalnya dalam pengurusan OCI (overseas citizen of India). So, worthy bukan?
Dear Admin & Pembaca Blog,
ReplyDeletePerkenalkan nama saya M Husin Usman Bastari. Saya biasa membantu proses Terjemahan Tersumpah/Sworn Translator dengan penerjemah yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham dan Terdaftar di beberapa Embassy di Jakarta. Kami juga biasa membantu proses Legalisir di beberapa instansi seperti Legalisir Disdukcapil (untuk dokumen kependudukan), Legalisir DIKTI (Untuk dokumen pendidikan), Legalisir Notaris, Kemenkumham, Kemlu dan Legalisir / Apostille di beberapa Embassy di Jakarta dan juga bisa membantu pengurusan VISA.
Free konsultasi/Tanya Jawab seputar terjemahan dan Legalisir Dokumen. Fast Respond bisa kontak saya di no wa 081314034242 dan email husinbst@gmail.com.
Semoga postingan saya bisa membantu dan memberikan Solusi Untuk Anda yang akan mengurus dokumen untuk keperluan Scholarship/Study di Luar Negeri, Nikah dengan orang asing, Kerja di luar negeri, Syarat Administrasi Pengajuan Visa, dll.
Terimakasih
Salam
M. Husin Usman Bastari