Menikah adalah Ibadah!
Bagi muslim, pernikahan merupakan ibadah yang menggenapkan separuh agama. Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan syah apabila dilakukan menurut hukum Islam.
Menurut hukum Islam, suatu perkawinan dinyatakan syah apabila memenuhi syarat dan rukun nikah.
Syarat Nikah
Untuk syarat nikah meliputi syarat calon suami, syarat calon istri, syarat wali, syarat saksi, dan syarat Ijab Qobul. (Akan penulis jabarkan pada postingan tersendiri)
Untuk syarat nikah meliputi syarat calon suami, syarat calon istri, syarat wali, syarat saksi, dan syarat Ijab Qobul. (Akan penulis jabarkan pada postingan tersendiri)
Rukun Nikah
1. Calon suami
2. Calon istri
3. Wali dari calon istri (pengantin perempuan)
4. Saksi
5. Sighot atau akad Ijab dan Qobul
Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah untuk mendapatkan Akta Nikah. Agar dapat dicatat, maka perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Pegawai Pencatat Nikah yang dimaksud adalah Petugas Kantor Urusan Agama (KUA).
Mendaftarkan rencana perkawinan ke KUA juga menjadi suatu ibadah tersendiri, jika kita niati. Kita harus menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan oleh petugas KUA, dan itu tidak sedikit juga gampang-gampang susah. Apalagi jika kasusnya adalah pernikahan beda negara alias pernikahan campuran. Berikut saya share dokumen-dokumen pernikahan campuran antara wanita Indonesia dan Pria India secara Islam, dan tips urutan proses yang harus dilakukan, sehingga pernikahan tersebut akan tercatat syah di dua negara.
Agar lebih mudah difahami, Intinya ada 3 kelompok dokumen yang harus di urus sehingga pernikahan dianggap syah di dua negara, yaitu:
A. Dokumen untuk pendaftaran di KUA
Untuk dokumen yang harus diserahkan ke KUA silahkan baca di sini
Untuk dokumen dari calon pengantin pria yang WNA sebenarnya simple, akan tetapi case per case di masing-masing KUA bisa berbeda. Oleh karena itu, selain dokumen yang tertulis pada post saya yang terdapat pada link di atas, perlu disiapkan juga dokumen sebagai berikut:
1. Terjemahan Singlehood letter
2. Terjemahan Parents Declaration
3. Terjemahan Identity Card (bisa menggunakan Aadhar Card)
4. Terjemahan Kartu Keluarga (bisa menggunakan Ratio Card)
Untuk tambahan persyaratan nomor 1 dan 2 sebenarnya merupakan persyaratan untuk memperoleh NOC di bawah ini. Semua dokumen yang diperoleh jangan lupa di scan dan dibuat copy nya sebagai dokumentasi. Jika memungkinkan, serahkan dokumen hasil scan saja agar kita tetap memegang aslinya, misalnya terjemahan (translation) dari berbagai dokumen.
B. Dokumen untuk memperoleh NOC
NOC (No Objection Certificate) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Indian Embassy di negara dimana pernikahan akan di lakukan, menunjukkan bahwa tidak ada halangan atau keberatan atau halangan dari pihak manapun terhadap pernikahan yang akan dilakukan. Oleh karena itu salah satu syarat untuk memperoleh NOC adalah Singlehood letter yang dibuat di notaris di India yang menunjukkan bahwa calon pengantin pria tidak sedang dalam ikatan pernikahan, karena hukum di negara India tidak mengenal/mengakui adanya poligami.
Sesuai yang tercantum di website Indian Embassy Jakarta, persyaratan untuk mendapat NOC adalah:
1. Passport kedua calon pengantin, baik asli maupun copy
2. Foto kedua calon pengantin masing-masing 1 lembar ukuran 2inchi x 2inchi (4x4)
3. Singlehood Letter dan Parents Declaration yang asli
4. Mengisi Form Pendaftaran di Indian Embassy
Persiapkan juga dokumen berikut, meskipun bukan persyaratan biasanya diminta oleh Embassy, yaitu:
1. N1 dari kelurahan (pihak calon pengantin perempuan) dan Copy Akta Cerai (bagi Janda)
2. Kontrak kerja (pihak calon pengantin laki-laki) jika memang kerja di perusahaan
Untuk lebih lengkap silahkan cek di website Indian Embassy Jakarta di sini
C. Dokumen untuk proses legalisasi Buku Nikah
Setelah perkawinan di KUA berlangsung dan mendapat Buku Nikah, maka harus mencari legalisasi kembali ke Indian Embassy Jakarta. Jika berada jauh dari Jakarta maka dapat menggunakan agency. Silahkan konsultasikan dengan agency untuk syarat yang dibutuhkan, yang antara lain:
1. Buku Nikah asli, yaitu buku nikah suami dan buku nikah istri.
2. Copy KTP istri
3. FC KK istri
4. Copy Buku nikah yang telah dilegalisir KUA 3 lembar
5. Copy NOC dari Embassy
6. Copy Sijil Mualaf (bagi yang mualaf).
Jika proses legalisasi ini dilakukan sendiri, lumayan panjang prosesnya. Sebelum mengajukan legalisasi dari Indian Embassy Jakarta, harus meminta legalisasi di tiga kementrian, yaitu Departemen Agama, Kementrian Luar Negeri, dan Kementrian Hukum dan HAM. InsyaAlloh akan saya tuliskan prosesnya jika berkeinginan dilakukan sendiri.
Setelah mengetahui semua dokumen yang perlu dipersiapkan, selanjutnya adalah tips urutan proses yang harus dilakukan agar semakin mudah menyusun rencana pernikahan. Apalagi bagi calon pengantin pria (WNA India) yang memiliki hanya sedikit waktu untuk berada di Indonesia. Dokumen yang dapat dipersiapkan tanpa kedatangan calon pengantin pria ke Indonesia dapat dipersiapkan terlebih dulu (dengan bantuan email misalnya).
Calon pengantin pria dapat datang ke Indonesia dengan Free Visa 30 hari atau VOA, dengan syarat semua dokumen sudah lengkap. Ya, waktu 1 bulan sudah cukup sampai proses pernikahan dilaksanakan karena hanya beberapa proses saja yang memerlukan kehadiran calon pengantin pria.
Tips urutan proses yang harus dilakukan secara garis besar adalah :
1. Calon suami membuat Singlehood Letter dan Parents Declaration di Notary di India.
Waktu : paling lambat ± 1 bulan sebelum hari H
Calon suami menemui notary di India untuk membuat kedua dokumen tersebut dengan dibubuhi stamp Rs. 100 untuk masing-masing dokumen. Kedua dokumen ini disebut juga Affidavit. Update terbaru, di India sudah diberlakukan e-stamp, so kedua dokumen nanti tidak dibubuhi stamp asli tetapi ada QR Code nya (tergantung notary, masih konvensional atau sudah menggunakan e-stamp).
2. Translate dokumen-dokumen dari pihak calon suami ke Sworn Translator.
Waktu : paling lambat ± 1 bulan sebelum hari H
Pada dasarnya dokumen yang harus diterjemahkan hanyalah Birth Certificate. Akan tetapi harus disiapkan juga jika memang KUA setempat meminta dokumen lain, seperti Singlehood letter, parents declaration, identity card (aadhar card), dan KK (ratio card).
Saya bisa rekomendasikan Sworn Translator yang ada di Jakarta dengan alamat email info@indotranservice.com yang berkantor di Mampang Jakarta Selatan (lumayan dekat dengan Indian Embassy Jakarta). Scan dokumen yang akan diterjemahkan dan bisa dikirim lewat emil. Biaya perlembar hasil Rp. 75.000,00 (silahkan dikonsultasikan dulu).
3. Calon istri urus surat pengajuan nikah dari RT dan Kelurahan setempat.
Waktu : paling lambat ± 1 bulan sebelum hari H
Pertama ke RT, lalu ke Kelurahan. Nanti akan mendapat N1-N7 (tergantung kondisi masing-masing). Proses kurleb 1-3 hari.
N1 adalah Surat Keterangan Untuk Nikah
N2 adalah Surat Keterangan Asal-usul
N3 adalah Surat Persetujuan mempelai (nanti harus ditanda tangani kedua calon)
N4 adalah Surat Keterangan tentang Orang Tua
N5 adalah Surat Ijin Orang Tua (Bila calon berumur dibawah 21 tahun tetapi di atas 16 tahun)
N6 adalah Surat Keterangan Kematian Suami (bila suami sebelumnya meninggal)
N7 adalah Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah
4. Calon istri menemui notaris untuk membuat Prenuptial Agreement (Perjanjian Pranikah).
Waktu : paling lambat ± 1 bulan sebelum hari H
Perjanjian Pranikah adalah perjanjian yang berisi ketentuan yang disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak sebelum pernikahan dilaksanakan. Temui notaris, ajukan dan diskusikan klausul-klausulnya agar disiapkan oleh notaris. Sampaikan pula perjanjian tersebut akan ditandatangani saat calon suami sudah datang ke Indonesia.
5. Calon Istri datang ke KUA.
Waktu : paling lambat ± 1 bulan sebelum hari H
Usahakan menemui Kepala KUA secara langsung dengan tujuan konsultasi dokumen yang diperlukan KUA setempat untuk melaksanakan perkawinan antara WNI dengan WNA.
Tips : Agar komunikasi lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di luar peraturan yang berlaku, lengkapi diri dengan amunisi pengetahuan tentang dokumen pernikahan WNI dengan WNA (Dapat di download di sini )
Sampaikan pada kepala KUA perkiraan tanggal Akad nikah dan sebagian syarat yang kurang akan dilengkapi saat calon suami sudah datang
6. Calon suami dan calon istri datang bersamaan ke Indian Embassy Jakarta untuk menproses NOC
Waktu : paling lambat ± 10 hari sebelum hari H
Bawa semua persyaratan untuk mencari NOC, Isi formulir dan serahkan pada petugas. Waktu penyerahan dokumen adalah pukul 08.00 - 12.00, dan akan diberitahu kapan bisa diambil (biasanya sore pukul 15.00 - 16.00, 1-3 hari setelah penyerahan dokumen).
Tips : Jika waktu calon suami terbatas, lebih baik calon suami datang ke Indonesia via Jakarta untuk langsung menuju Indian Embassy. Disaat bersamaan, calon istri juga kesana karena untuk apply NOC ini dipersyaratkan kedua calon harus hadir semua. Untuk pengambilan boleh salah satu pihak.
Jangan lupa juga NOC di scan, di copy dan di translate untuk KUA dan untuk keperluan dikemudian hari.
7. Lapor ke Polsek terdekat dan temui notaris pencatat perjanjian pranikah
Ketika seorang WNA datang dan akan tinggal beberapa waktu di rumah kita, demi keamanan, maka segera lapor ke Polsek terdekat untuk memperoleh surat POA (pengawasan orang asing). Sampaikan tujuan kedatangan untuk melaksanakan pernikahan, biasanya diminta copy passport dan copy visa, sedikit interview berapa lama dan tujuan terbang selanjutnya.
Temui notaris juga untuk menandatangani perjanjian pranikah setelah semua klausul disepakati. Perjanjian pranikah dibuat dalam Bahasa Indonesia, pastikan calon suami memahami semua klausul atau gunakan jasa translator.
8. Bawa semua persyaratan ke KUA.
Waktu : paling lambat ± 10 hari sebelum hari H
Submit semua persyaratan ke KUA sesegera mungkin. Ada peraturan jika pendaftaran nikah dapat dilakukan paling lambat 10 hari sebelum akad nikah, yang lebih baik 1 bulan sebelum. Jika kurang dari 10 hari dari akad nikah, maka harus mencari Surat Dispensasi Nikah di Kelurahan dan Kecamatan.
Sampaikan juga apabila menggunakan perjanjian pranikah, lampirkan copynya, agar dicatat di register nikah KUA.
Setelah semua persyaratan dan dokumen lengkap, sebelum hari H akad (1 atau 2 hari sebelum) nikah biasanya KUA akan melaksanakan proses Rafa'an (mungkin ada ketidaksamaan istilah di KUA lain, atau entah dilakukan atau tidak). Pada proses ini, kedua calon pengantin harus datang ke KUA beserta wali calon pengantin perempuan. Ada semacam interview tentang identitas diri untuk memastikan identitas yang tertulis sudah benar. Juga tentang mahar yang akan dituliskan di buku nikah. Selain itu, calon pengantin laki-laki akan dibriefing tentang proses ijab qobul dan bahasa apa yang akan digunakan, menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa Arab.
9. Prosesi akad nikah (Ijab qobul)
Akad nikah dapat dilaksanakan di KUA atau di tempat lain sesuai kesepakatan. Jika dilaksanakan di KUA maka biaya nikah gratis, dan jika dilaksanakan di tempat lain selain KUA biaya nikah sesuaiperaturan Rp. 600.000,00.
Setelah ijab qobul, buku nikah biasanya jadi antara 1-3 hari dan diambil sendiri di KUA.
10. Legalisasi Buku Nikah di tiga kementrian dan Indian Embassy Jakarta
Proses legalisasi buku nikah tidak mempersyaratkan kehadiran suami, bahkan dapat dilakukan oleh agency. Buku nikah harus di terjemahkan terlebih dahulu ke dalam Bahasa Inggris dan lembar terjemahan itulah nanti yang akan dilegalisasi oleh Indian Embassy di Jakarta. Dengan didaftarkan dan dilegalisasi nya Buku Nikah, maka secara hukum, pernikahan telah sah di dua negara.
Semoga bermanfaat bagi yang akan menapaki jalan yang sama 👫 💕💕💕💕
1. Calon suami
2. Calon istri
3. Wali dari calon istri (pengantin perempuan)
4. Saksi
5. Sighot atau akad Ijab dan Qobul
Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah untuk mendapatkan Akta Nikah. Agar dapat dicatat, maka perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Pegawai Pencatat Nikah yang dimaksud adalah Petugas Kantor Urusan Agama (KUA).
Mendaftarkan rencana perkawinan ke KUA juga menjadi suatu ibadah tersendiri, jika kita niati. Kita harus menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan oleh petugas KUA, dan itu tidak sedikit juga gampang-gampang susah. Apalagi jika kasusnya adalah pernikahan beda negara alias pernikahan campuran. Berikut saya share dokumen-dokumen pernikahan campuran antara wanita Indonesia dan Pria India secara Islam, dan tips urutan proses yang harus dilakukan, sehingga pernikahan tersebut akan tercatat syah di dua negara.
Agar lebih mudah difahami, Intinya ada 3 kelompok dokumen yang harus di urus sehingga pernikahan dianggap syah di dua negara, yaitu:
A. Dokumen untuk pendaftaran di KUA
Untuk dokumen yang harus diserahkan ke KUA silahkan baca di sini
Untuk dokumen dari calon pengantin pria yang WNA sebenarnya simple, akan tetapi case per case di masing-masing KUA bisa berbeda. Oleh karena itu, selain dokumen yang tertulis pada post saya yang terdapat pada link di atas, perlu disiapkan juga dokumen sebagai berikut:
1. Terjemahan Singlehood letter
2. Terjemahan Parents Declaration
3. Terjemahan Identity Card (bisa menggunakan Aadhar Card)
4. Terjemahan Kartu Keluarga (bisa menggunakan Ratio Card)
Untuk tambahan persyaratan nomor 1 dan 2 sebenarnya merupakan persyaratan untuk memperoleh NOC di bawah ini. Semua dokumen yang diperoleh jangan lupa di scan dan dibuat copy nya sebagai dokumentasi. Jika memungkinkan, serahkan dokumen hasil scan saja agar kita tetap memegang aslinya, misalnya terjemahan (translation) dari berbagai dokumen.
B. Dokumen untuk memperoleh NOC
NOC (No Objection Certificate) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Indian Embassy di negara dimana pernikahan akan di lakukan, menunjukkan bahwa tidak ada halangan atau keberatan atau halangan dari pihak manapun terhadap pernikahan yang akan dilakukan. Oleh karena itu salah satu syarat untuk memperoleh NOC adalah Singlehood letter yang dibuat di notaris di India yang menunjukkan bahwa calon pengantin pria tidak sedang dalam ikatan pernikahan, karena hukum di negara India tidak mengenal/mengakui adanya poligami.
Sesuai yang tercantum di website Indian Embassy Jakarta, persyaratan untuk mendapat NOC adalah:
1. Passport kedua calon pengantin, baik asli maupun copy
2. Foto kedua calon pengantin masing-masing 1 lembar ukuran 2inchi x 2inchi (4x4)
3. Singlehood Letter dan Parents Declaration yang asli
4. Mengisi Form Pendaftaran di Indian Embassy
Persiapkan juga dokumen berikut, meskipun bukan persyaratan biasanya diminta oleh Embassy, yaitu:
1. N1 dari kelurahan (pihak calon pengantin perempuan) dan Copy Akta Cerai (bagi Janda)
2. Kontrak kerja (pihak calon pengantin laki-laki) jika memang kerja di perusahaan
Untuk lebih lengkap silahkan cek di website Indian Embassy Jakarta di sini
C. Dokumen untuk proses legalisasi Buku Nikah
Setelah perkawinan di KUA berlangsung dan mendapat Buku Nikah, maka harus mencari legalisasi kembali ke Indian Embassy Jakarta. Jika berada jauh dari Jakarta maka dapat menggunakan agency. Silahkan konsultasikan dengan agency untuk syarat yang dibutuhkan, yang antara lain:
1. Buku Nikah asli, yaitu buku nikah suami dan buku nikah istri.
2. Copy KTP istri
3. FC KK istri
4. Copy Buku nikah yang telah dilegalisir KUA 3 lembar
5. Copy NOC dari Embassy
6. Copy Sijil Mualaf (bagi yang mualaf).
Jika proses legalisasi ini dilakukan sendiri, lumayan panjang prosesnya. Sebelum mengajukan legalisasi dari Indian Embassy Jakarta, harus meminta legalisasi di tiga kementrian, yaitu Departemen Agama, Kementrian Luar Negeri, dan Kementrian Hukum dan HAM. InsyaAlloh akan saya tuliskan prosesnya jika berkeinginan dilakukan sendiri.
Setelah mengetahui semua dokumen yang perlu dipersiapkan, selanjutnya adalah tips urutan proses yang harus dilakukan agar semakin mudah menyusun rencana pernikahan. Apalagi bagi calon pengantin pria (WNA India) yang memiliki hanya sedikit waktu untuk berada di Indonesia. Dokumen yang dapat dipersiapkan tanpa kedatangan calon pengantin pria ke Indonesia dapat dipersiapkan terlebih dulu (dengan bantuan email misalnya).
Calon pengantin pria dapat datang ke Indonesia dengan Free Visa 30 hari atau VOA, dengan syarat semua dokumen sudah lengkap. Ya, waktu 1 bulan sudah cukup sampai proses pernikahan dilaksanakan karena hanya beberapa proses saja yang memerlukan kehadiran calon pengantin pria.
Tips urutan proses yang harus dilakukan secara garis besar adalah :
1. Calon suami membuat Singlehood Letter dan Parents Declaration di Notary di India.
Waktu : paling lambat ± 1 bulan sebelum hari H
Calon suami menemui notary di India untuk membuat kedua dokumen tersebut dengan dibubuhi stamp Rs. 100 untuk masing-masing dokumen. Kedua dokumen ini disebut juga Affidavit. Update terbaru, di India sudah diberlakukan e-stamp, so kedua dokumen nanti tidak dibubuhi stamp asli tetapi ada QR Code nya (tergantung notary, masih konvensional atau sudah menggunakan e-stamp).
Contoh Singlehood Letter
Contoh Parents Declaration
2. Translate dokumen-dokumen dari pihak calon suami ke Sworn Translator.
Waktu : paling lambat ± 1 bulan sebelum hari H
Pada dasarnya dokumen yang harus diterjemahkan hanyalah Birth Certificate. Akan tetapi harus disiapkan juga jika memang KUA setempat meminta dokumen lain, seperti Singlehood letter, parents declaration, identity card (aadhar card), dan KK (ratio card).
Saya bisa rekomendasikan Sworn Translator yang ada di Jakarta dengan alamat email info@indotranservice.com yang berkantor di Mampang Jakarta Selatan (lumayan dekat dengan Indian Embassy Jakarta). Scan dokumen yang akan diterjemahkan dan bisa dikirim lewat emil. Biaya perlembar hasil Rp. 75.000,00 (silahkan dikonsultasikan dulu).
3. Calon istri urus surat pengajuan nikah dari RT dan Kelurahan setempat.
Waktu : paling lambat ± 1 bulan sebelum hari H
Pertama ke RT, lalu ke Kelurahan. Nanti akan mendapat N1-N7 (tergantung kondisi masing-masing). Proses kurleb 1-3 hari.
N1 adalah Surat Keterangan Untuk Nikah
N2 adalah Surat Keterangan Asal-usul
N3 adalah Surat Persetujuan mempelai (nanti harus ditanda tangani kedua calon)
N4 adalah Surat Keterangan tentang Orang Tua
N5 adalah Surat Ijin Orang Tua (Bila calon berumur dibawah 21 tahun tetapi di atas 16 tahun)
N6 adalah Surat Keterangan Kematian Suami (bila suami sebelumnya meninggal)
N7 adalah Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah
4. Calon istri menemui notaris untuk membuat Prenuptial Agreement (Perjanjian Pranikah).
Waktu : paling lambat ± 1 bulan sebelum hari H
Perjanjian Pranikah adalah perjanjian yang berisi ketentuan yang disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak sebelum pernikahan dilaksanakan. Temui notaris, ajukan dan diskusikan klausul-klausulnya agar disiapkan oleh notaris. Sampaikan pula perjanjian tersebut akan ditandatangani saat calon suami sudah datang ke Indonesia.
5. Calon Istri datang ke KUA.
Waktu : paling lambat ± 1 bulan sebelum hari H
Usahakan menemui Kepala KUA secara langsung dengan tujuan konsultasi dokumen yang diperlukan KUA setempat untuk melaksanakan perkawinan antara WNI dengan WNA.
Tips : Agar komunikasi lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di luar peraturan yang berlaku, lengkapi diri dengan amunisi pengetahuan tentang dokumen pernikahan WNI dengan WNA (Dapat di download di sini )
Sampaikan pada kepala KUA perkiraan tanggal Akad nikah dan sebagian syarat yang kurang akan dilengkapi saat calon suami sudah datang
6. Calon suami dan calon istri datang bersamaan ke Indian Embassy Jakarta untuk menproses NOC
Waktu : paling lambat ± 10 hari sebelum hari H
Bawa semua persyaratan untuk mencari NOC, Isi formulir dan serahkan pada petugas. Waktu penyerahan dokumen adalah pukul 08.00 - 12.00, dan akan diberitahu kapan bisa diambil (biasanya sore pukul 15.00 - 16.00, 1-3 hari setelah penyerahan dokumen).
Tips : Jika waktu calon suami terbatas, lebih baik calon suami datang ke Indonesia via Jakarta untuk langsung menuju Indian Embassy. Disaat bersamaan, calon istri juga kesana karena untuk apply NOC ini dipersyaratkan kedua calon harus hadir semua. Untuk pengambilan boleh salah satu pihak.
Jangan lupa juga NOC di scan, di copy dan di translate untuk KUA dan untuk keperluan dikemudian hari.
7. Lapor ke Polsek terdekat dan temui notaris pencatat perjanjian pranikah
Ketika seorang WNA datang dan akan tinggal beberapa waktu di rumah kita, demi keamanan, maka segera lapor ke Polsek terdekat untuk memperoleh surat POA (pengawasan orang asing). Sampaikan tujuan kedatangan untuk melaksanakan pernikahan, biasanya diminta copy passport dan copy visa, sedikit interview berapa lama dan tujuan terbang selanjutnya.
Temui notaris juga untuk menandatangani perjanjian pranikah setelah semua klausul disepakati. Perjanjian pranikah dibuat dalam Bahasa Indonesia, pastikan calon suami memahami semua klausul atau gunakan jasa translator.
8. Bawa semua persyaratan ke KUA.
Waktu : paling lambat ± 10 hari sebelum hari H
Submit semua persyaratan ke KUA sesegera mungkin. Ada peraturan jika pendaftaran nikah dapat dilakukan paling lambat 10 hari sebelum akad nikah, yang lebih baik 1 bulan sebelum. Jika kurang dari 10 hari dari akad nikah, maka harus mencari Surat Dispensasi Nikah di Kelurahan dan Kecamatan.
Sampaikan juga apabila menggunakan perjanjian pranikah, lampirkan copynya, agar dicatat di register nikah KUA.
Setelah semua persyaratan dan dokumen lengkap, sebelum hari H akad (1 atau 2 hari sebelum) nikah biasanya KUA akan melaksanakan proses Rafa'an (mungkin ada ketidaksamaan istilah di KUA lain, atau entah dilakukan atau tidak). Pada proses ini, kedua calon pengantin harus datang ke KUA beserta wali calon pengantin perempuan. Ada semacam interview tentang identitas diri untuk memastikan identitas yang tertulis sudah benar. Juga tentang mahar yang akan dituliskan di buku nikah. Selain itu, calon pengantin laki-laki akan dibriefing tentang proses ijab qobul dan bahasa apa yang akan digunakan, menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa Arab.
9. Prosesi akad nikah (Ijab qobul)
Akad nikah dapat dilaksanakan di KUA atau di tempat lain sesuai kesepakatan. Jika dilaksanakan di KUA maka biaya nikah gratis, dan jika dilaksanakan di tempat lain selain KUA biaya nikah sesuaiperaturan Rp. 600.000,00.
Setelah ijab qobul, buku nikah biasanya jadi antara 1-3 hari dan diambil sendiri di KUA.
10. Legalisasi Buku Nikah di tiga kementrian dan Indian Embassy Jakarta
Proses legalisasi buku nikah tidak mempersyaratkan kehadiran suami, bahkan dapat dilakukan oleh agency. Buku nikah harus di terjemahkan terlebih dahulu ke dalam Bahasa Inggris dan lembar terjemahan itulah nanti yang akan dilegalisasi oleh Indian Embassy di Jakarta. Dengan didaftarkan dan dilegalisasi nya Buku Nikah, maka secara hukum, pernikahan telah sah di dua negara.
Semoga bermanfaat bagi yang akan menapaki jalan yang sama 👫 💕💕💕💕
Sangat sangat bermanfaat semua informasinya... apakah utk thn 2019 ada perubahan persyaratan ataukah masih sama ya Mbak? Apakah boleh minta nomer telfon nya Mbak...?
ReplyDeleteAda perubahan, misalnya dalam pembuatan singlehood letter n parents declaration, dua dokumen dari notary ini harus di stamp ke MEA di India sebelum dibawa ke Indian embassy untuk mendapatkan NOC
DeleteLalu bagaimana caranya agar si wanita nya bisa tinggal di india??
ReplyDeleteBaca post Saya tentang cara mengajukan OCI
DeletePer 2019 awal semua syarat di embassy berubah, lebih sulit iya dikarenakan pihak embassy tidak memberitahu informasi selangkapnya, jadi kita sendiri yang harus cari tahu. Lebih bagus sih peraturan terbaru itu untuk membuat lebih teratur dan disiplin karena banyak pihak2 yang membuat dokumen palsu.
ReplyDeleteApa syaratnya sama atau ada perbedaan jika si prianya bekerja di luar india .hanya punya work permit di negara Dubai .bisakah di urus di dubai atau tetep harus ke negara asalnya dlu utk urus dokument
ReplyDeleteBagaimana jika si laki-laki masih berstatus menikah di India nya (diatas kertas) namun faktanya sudah tinggal terpisah dr istrinya (pisah rumah) sekian tahun krn alasan anak msh kecil maka blm bs proses cerai.. Dan si lelaki ingin menikahi wanita Indonesia (sbg istri kedua).. Tidak bs memiliki istri lbh dari 1 setau aku di hukum pernikahan hindu saja..Nah ini si cowo nya muslim.. itu kira-kira apakah bisa mendapatkan NOC td atau semacam surat pengganti dr embassy utk menikah lagi apa gimana ya? *Kasustemennitipnanya 😂
ReplyDeleteBaca artikel Saya tentang apa saja yang harus diketahui tentang pernikahan Indonesia India. Kalau menikah dengan warga negara lain jatuhnya memakai hukum special act marriage, dan menurut hukum ini tidak mengakui adanya polygamy
DeleteBerarti kl nikahnya secara tercatat di Indonesia gak bisa ya? Jika menikah secara agama saja, tidak dicatatkan, dan anak lahir di India misalnya, utk dpt akte lahir anak di India apakah ribet atau gmn?
DeleteSama kayak kasusnya temen ku, jadi gimana temennya mba Luna chantique? jadi nikah dimana temennya
DeleteMaaf bisa minta nomor telfonnya jg tidak ya ?
ReplyDeleteBisa contact Saya via contact me di menu atas ya
DeleteYaa Allahhh...ribett bangettt... :(
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThanks infonya. Oiya bicara persiapan pernikahan, ada juga loh hal penting yang harus dibicarakan dengan pasangan sebelum membina bahtera rumah tangga. Tentu saja terkait keuangan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya konflik di kemudian hari. Cek disini ya man teman: Penting, masalah keuangan yang harus dibicarakan dengan pasangan sebelum menikah
ReplyDeleteSangat menarik https://www.cekaja.com/info/terapi-tulang-belakang-dengan-berenang-ini-dijamin-aman
ReplyDelete