Skip to main content

Posts

Showing posts with the label LEGALISASI PERNIKAHAN CAMPURAN

Step by Step Legalisasi Buku Nikah Pernikahan Campuran Indonesia India

Ingin pernikahanmu syah di Indonesia dan India secara hukum? Bagi para pelaku perkawinan campuran antara WNI dan warga negara India, sering muncul pertanyaan, apakah pernikahan saya sudah syah baik di Indonesia maupun di India? Untuk mendapat jawaban atas pertanyaan di atas, tergantung pada tiga kondisi : a. apakah pernikahan dilakukan di Indonesia? b. apakah pernikahan dilakukan di India? c. apakah pernikahan dilakukan di negara ketiga (bukan Indonesia bukan pula India)? Posting saya kali ini untuk menjabarkan kondisi yang pertama, yaitu Proses legalisasi pernikahan campuran Indonesia India yang pernikahan dilakukan di Indonesia. Untuk kondisi kedua dan ketiga akan saya posting berikutnya. Jika pernikahan telah dilaksanakan di Indonesia, bukan serta merta pernikahan syah berdasar hukum India. Berdasarkan hukum India The Foreign Marriage Act, 1969 , Pernikahan warga negara India di luar negeri dianggap syah apabila dilaksanakan "sepengetahuan" High Commission (Indian Embas...