Skip to main content

Posts

Showing posts with the label MARRIAGE

Pengetahuan Seputar Perkawinan Campuran Indonesia - India

Apa saja yang harus diketahui sebelum memutuskan untuk melakukan perkawinan campuran? Peraturan akan pernikahan dengan WNA di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dimana pernikahan yang dilakukan antara WNI dengan WNA disebut sebagai PERKAWINAN CAMPURAN. Berdasarkan hukum di Indonesia UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, pernikahan yang sah adalah perkawinan yang sah berdasarkan hukum agama dan dicatatkan oleh negara, yang artinya harus sah baik dimata agama maupun hukum negara. Hal ini juga berlaku jika seorang Warga Negara Indonesia menikah dengan Warga Negara India, selanjutnya disebut perkawinan campuran Indonesia - India. Ada beberapa hal yang harus diketahui sebelum memutuskan untuk melaksanakan perkawinan campuran Indonesia  India, antara lain:  💟Tentang Memilih Calon Memilih pasangan hidup ibarat memilih surga atau neraka. Jika gegabah dalam memilih, neraka ibarat langsung terasa di dunia. Hal ini tentu saja berlaku secara umum, tidak saja pernikahan cam...

Step by Step Legalisasi Buku Nikah Pernikahan Campuran Indonesia India

Ingin pernikahanmu syah di Indonesia dan India secara hukum? Bagi para pelaku perkawinan campuran antara WNI dan warga negara India, sering muncul pertanyaan, apakah pernikahan saya sudah syah baik di Indonesia maupun di India? Untuk mendapat jawaban atas pertanyaan di atas, tergantung pada tiga kondisi : a. apakah pernikahan dilakukan di Indonesia? b. apakah pernikahan dilakukan di India? c. apakah pernikahan dilakukan di negara ketiga (bukan Indonesia bukan pula India)? Posting saya kali ini untuk menjabarkan kondisi yang pertama, yaitu Proses legalisasi pernikahan campuran Indonesia India yang pernikahan dilakukan di Indonesia. Untuk kondisi kedua dan ketiga akan saya posting berikutnya. Jika pernikahan telah dilaksanakan di Indonesia, bukan serta merta pernikahan syah berdasar hukum India. Berdasarkan hukum India The Foreign Marriage Act, 1969 , Pernikahan warga negara India di luar negeri dianggap syah apabila dilaksanakan "sepengetahuan" High Commission (Indian Embas...

Wanita Indonesia : Bertahan Hidup di Delhi India

Tinggal di Delhi India? Siapa takut! Ada banyak sebab seorang wanita Indonesia harus tinggal di negara lain. Bisa karena faktor pekerjaan atau tugas, juga study. Ada pula karena mengikuti suami, ya Ibu rumah tangga. Bertahan hidup di tempat baru bisa jadi masalah tersendiri, apalagi jika keadaan di tempat baru jauh berbeda dengan Indonesia. Nah, tentang India, beberapa orang bilang begitu sampai di India serasa kembali ke jaman 80 an di Indonesia. Tak terkecuali keadaan di Ibu Kota, yaitu Delhi. Pendapat itu tidak berlebihan memang, jika kendaraan umum di jalan-jalan memang terlihat tua, misalnya bis-bis umum dan autonya, serasa Indonesia di tahun 70 atau 80 an. Belum lagi kebiasaan orang India saat berkendara tidak bisa lepas dari klakson. Klakson jadi alat komunikasi di jalanan, lebih dari lampu sein. Sapi asyik jalan-jalan disepanjang jalan ibu kota bukan hal aneh pula.  Tapi jangan salah, setiap negara punya kekurangan dan kelebihan sendiri. Keunggulan di India juga tampak ...

Step By Step How To Apply OCI

Passport Indonesia serasa Warga Negara India, bisa? Bisa!! Bagi para perempuan WNI yang bersuamikan lelaki WNA India, urusan keluar masuk India bisa jadi masalah tersendiri. Jika suami ingin masuk Indonesia, sudah ada fasilitas free visa 30 hari. Tetapi tidak sebaliknya. Sebenarnya sudah ada beberapa option visa untuk WNA memasuki India, mulai dari E Tourist Visa 60 hari double entry, ada pula X "entry" visa, dan yang keren adalah OCI.  Tentang E Tourist visa, bisa kunjungi postingan saya   di sini.   Mengapa OCI saya sebut keren? ya, iya lah. Gegara OCI, meskipun pegang passport Indonesia tetapi serasa jadi WN India yang bisa keluar masuk dan stay di India tanpa dipusingkan dengan visa dan perpanjangannya. Jadi para istri dari lelaki warga Negara India bisa tersenyum cerah 👰💓 OCI (Overseas Citizen of India) diberikan antara lain untuk pemegang passport negara lain (selain Pakistan dan Bangladesh) berupa anak, cucu, istri dari warga Negara India, serta anak dari para...