Apa saja yang harus diketahui sebelum memutuskan untuk melakukan perkawinan campuran?
Peraturan akan pernikahan dengan WNA di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dimana pernikahan yang dilakukan antara WNI dengan WNA disebut sebagai PERKAWINAN CAMPURAN. Berdasarkan hukum di Indonesia UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, pernikahan yang sah adalah perkawinan yang sah berdasarkan hukum agama dan dicatatkan oleh negara, yang artinya harus sah baik dimata agama maupun hukum negara. Hal ini juga berlaku jika seorang Warga Negara Indonesia menikah dengan Warga Negara India, selanjutnya disebut perkawinan campuran Indonesia - India.
Ada beberapa hal yang harus diketahui sebelum memutuskan untuk melaksanakan perkawinan campuran Indonesia India, antara lain:
💟Tentang Memilih Calon
Memilih pasangan hidup ibarat memilih surga atau neraka. Jika gegabah dalam memilih, neraka ibarat langsung terasa di dunia. Hal ini tentu saja berlaku secara umum, tidak saja pernikahan campuran. Terutama jika perkawinan campuran Indonesia - India yang melibatkan berbagai perbedaan kebudayaan yang mencolok. Untuk meminimalisir berbagai perbedaan, sebaiknya
👉Pilih calon yang seiman.
Agama masih menjadi akar kebudayaan masyarakat baik di Indonesia maupun India. Dengan memilih calon yang seiman, segala potensi konflik dari perbedaan agama dan kebudayaan dapat diminimalisir. Terutama bagi saudara saya sesama MUSLIM (saya harus mengingatkan karena rasa sayang saya) jangan teruskan jika pilihan anda non muslim, kecuali mau menjadi Mualaf. Tidak bermaksud menyinggung SARA dengan tulisan ini, tetapi harus disampaikan meskipun sah secara hukum negara (manusia), hubungan dua orang muslim dengan non muslim tetap dihukumi zina dalam Islam.
👉Mengenal keluarga masing-masing
Teknologi sekarang memungkinkan dua orang menjalin cinta kasih meskipun belum pernah bertemu secara langsung. Bisa saja dua orang menjadi yakin dengan kepribadian masing-masing dengan bantuan teknologi pula, lalu memutuskan untuk menikah. Akan tetapi, menikah bukan hanya urusan dua orang, ada masing-masing keluarga yang harus diperhatikan. Faktor keluarga bisa menjadi support, bisa juga menjadi potensi masalah di kemudian hari. Bagi yang mengenal pasangan lewat media sosial, mengenal keluarga (ayah/ibu/saudara/sepupu/paman/bibi) juga membantu dalam mengenal pribadi sebenarnya dari pasangan.
👉Pastikan calon masih single/tidak ada hubungan pernikahan
Hukum negara India tidak memperbolehkan poligami (Berdasar Special Marriage Act 1954 dan Foreign Marriage Act 1969 menyebutkan "neither party has a spouse living/kedua belah pihak tidak memiliki pasangan yang masih hidup"), maka pastikan calon betul-betul single (jejaka/sudah duda/janda). Singlehood letter juga akan diminta saat mengurus dokumen pernikahan di Indian Embassy.
💟Tentang Pelaksanaan Pernikahan Hingga Sah
Bagi warga negara Indonesia dan warga negara India yang ingin melakukan pernikahan, ada tiga alternatif yang dapat dipilih untuk melakukannya hingga pernikahan dapat dianggap sah di kedua negara.
👉Menikah di Indonesia
Apabila menginginkan pernikahan dilaksanakan di Indonesia, maka tempat yang dituju tergantung agama kedua calon. Hukum Indonesia tidak memperbolehkan pernikahan beda agama, maka kedua calon harus dalam satu keyakinan jika ingin melaksanakan pernikahan di Indonesia.
💞Bagi yang beragama Muslim, pernikahan dilaksanakan (dicatatkan) di KUA, lalu dilegalisasi di Indian Embassy Jakarta.
💞Bagi yang beragama Non Muslim, pernikahan dilaksanakan dan disahkan menurut tata cara keagamaan masing-masing lalu dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, lalu dilegalisasi di Indian Embassy Jakarta.
👉Menikah di India
Jika pernikahan dilaksanakan di India, pasangan bisa memilih menggunakan hukum/marriage act sesuai kondisi. Ada Hindu Marriage Act 1955 untuk pasangan Hindu, Christian Marriage Act 1872 untuk pasangan Kristiani, Muslim Marriage Law 1937 untuk pasangan muslim, atau Special Marriage Act 1954 untuk pasangan beda agama. Setelah melaksanakan pernikahan secara hukum India, WNI harus mendaftarkannya di Indonesian Embassy setempat. Sesampainya di Indonesia, pernikahan di luar Indonesia tersebut harus di daftarkan ke Kantor Catatan Sipil domisili setempat.
👉Menikah di Negara Ketiga (bukan Indonesia bukan India)
Apabila pernikahan dilakukan di negara ketiga, maka sesuai hukum negara tersebut. Setelah itu di daftarkan di Embassy Indonesia maupun Indian Embassy di negara tersebut. Untuk selanjutnya, di Indonesia harus didaftarkan di Kantor Catatan Sipil domisili setempat.
💟Tentang Kewarganegaraan Setelah Perkawinan
Secara umum, kewarganegaraan istri mengikuti suami. Akan tetapi, Misal WNI wanita(istri) menikah dengan pria India(suami), kewarganegaraan istri tetap Indonesia selama dia tidak mengajukan pelepasan(surrender) kewarganegaraanya melalui Kemenlu, sehingga masih tetap WNI dan berhak memegang passport Indonesia.
💟Tentang Visa Indonesia India
Setelah pernikahan, menjadi impian semua pasangan untuk tinggal bersama. Akan tetapi, bagi pasangan pelaku perkawinan campuran tinggal bersama bukan perkara mudah dan gratis 😋😝Meskipun pasangan WNA sudah bukan orang asing lagi bagi diri sendiri ciyeee 😂tetapi bagi negara masih menjadi orang asing, dimana setiap orang asing yang memasuki negara harus mengantongi VISA (cari pakai uang tentunya 😉
👉Tinggal di Indonesia
Jika tinggal bersama di Indonesia, ada beberapa alternatif visa bagi WNA India pelaku perkawinan campuran Indonesia-India, yaitu :
💞Free Tourist Visa untuk 30 hari, jika hanya berkunjung paling lama 30 hari (Perpres RI No 104 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perpres No 69 Tahun 2015 tentang bebas visa kunjungan)
💞VOA (visa on arrival) untuk 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali
💞Visa Visit (kunjungan)untuk 60 hari, ada yang sekali entry ada multiple entry
💞Visa Sosbud untuk 60 hari, diperpanjang sampai 4 kali setiap 30 hari
💞Vitas (Visa Tinggal Terbatas) 1 - 2 tahun yang bisa di convert ke Kitas (dan lalu Kitap)
👉Tinggal di India
Berbeda dengan Indonesia yang memberi fasilitas free visa untuk WNA India, India tidak memberikan fasilitas free visa. Akan tetapi ada fasilitas visa lain yang berguna bagi para WNI pelaku perkawinan campuran Indonesia-India, yaitu :
💞E Tourist Visa untuk 60 hari multiple entry
Baca Juga : Step by Step Cara Mencari E Tourist Visa Cukup Dari Rumah
Baca Juga : Step by Step Cara Mencari E Tourist Visa Cukup Dari Rumah
💞X entry visa untuk 1 tahun dapat diperpanjang
💞OCI (Overseas Indian Citizenship) untuk seumur hidup
Baca Juga : Step by Step Cara Mencari OCI
💟Tentang Kewarganegaraan Anak
Dalam hukum Indonesia UU No 12 Tahun 2006 anak keturunan perkawinan campur WNI dengan WNA berhak memegang kewarganegaraan ganda sampai usia 18 tahun. Akan tetapi, berdasarkan hukum India, tidak diperbolehkan memiliki kewarganegaraan ganda. Konsekuensinya, anak hasil perkawinan campuran Indonesia India hanya boleh memiliki salah satu kewarganegaraan (Indonesia atau India saja) dan memegang 1 passport saja, Passport Indonesia atau passport India. Meskipun demikian, anak tersebut sebaiknya didaftarkan untuk pemegang sertifikat kewarganegaraan ganda di Kantor Imigrasi atau Indonesia Embassy karena nanti sertifikat tersebut berguna untuk membuat passport Indonesia atau affidavit (jika pemegang passport asing).
Karena diharuskan hanya memiliki salah satu kewarganegaraan dan memegang satu passport, ada dua alternatif pilihan untuk anak agar tetap bisa keluar masuk bahkan tinggal Indonesia maupun India dengan mudah tanpa visa, yaitu :
💞Memilih kewarganegaraan Indonesia, memegang passport Indonesia dilengkapi dengan OCI (overseas citizen of India)
💞Memilih kewarganegaraan India, memegang passport India dengan dilengkapi affidavit.
*Affidavit adalah Fasilitas keimigrasian (faskim) yang disatukan/dilekatkan pada passport asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas (sampai usia 18 tahun paling lambat 3 tahun sesudahnya). Faskim/affidavit ini berfungsi sebagai visa masuk Indonesia untuk anak pemegang passport asing. Affidavit bisa diajukan sesudah anak didaftarkan sebagai pemegang kewarganegaraan ganda di Kantor Imigrasi di Indonesia (berbentuk kartu) atau Indonesia Embassy di luar negeri (berbentuk surat) dan sesudah memegang passport asing.
💟Tentang Hak Milik
Segala harta benda yang dimiliki sorang laki-laki dan yang dimilki seorang perempuan akan menjadi harta bersama atau "harta gono gini" berdasar Kitab UU Hukum Perdata Pasal 119. Dalam UU Perkawinan No 01 Tahun 1974 harta bersama dimaksudkan adalah semua harta yang diperoleh selama perkawinan.
Akan tetapi menurut hukum di Indonesia (UU Pokok Agraria), WNA dilarang memiliki harta berupa tanah/properti di Indonesia. Begitu pula WNI yang pelaku perkawinan campuran dengan WNA. Hal ini sesuai dengan logika, jika harta istri nanti akan menjadi harta bersama, tanpa perceraian dan pembagian harta gono-ginipun, WNA ikut memiliki properti/tanah Indonesia, sedangkan hal itu dilarang.
Bagi WNI pelaku perkawinan campuran yang memiliki tanah/properti di Indonesia, setidak-tidaknya satu tahun sesudah perkawinan harus melepas hak kepemilikan tersebut, dengan cara dijual atau dihibahkan. Bila tidak, maka tanah/properti tersebut akan menjadi milik negara.
Untuk menghindari pelepasan hak milik atas semua properti/lahan, maka dapat di buat perjanjian pernikahan (Nuptial Agreement). Secara garis besar, isi dari perjanjian pernikahan adalah pemisahan harta antara suami istri, sehingga harta-harta tetap menjadi kepunyaan masing-masing pihak dan tidak akan menjadi harta gono-gini (dibagi dua) saat terjadi perceraian. Sehingga WNI pelaku pernikahan campuran tetap berhak memiliki properti/lahan di Indonesia.
Perjanjian pernikahan dapat dibuat sebelum pernikahan (prenuptial agreement/perjanjian pranikah) dan dapat pula dibuat selama pernikahan (postnuptial agreement). Silahkan hubungi notaris untuk konsultasi lebih lengkap tentang perjanjian nikah dan implikasi hukumnya, serta klausul-klausul isi dalam perjanjian nikah tersebut.
Nah, sudah betul-betul mantabkah menapaki jalan di atas? Pernikahan adalah ibadah, menggenapkan separuh ibadah, so harus dilakukan dengan ilmu dan niat ibadah pula 💑💕
Halo mbak Anne, isi blog ini sangat bermanfaat. Suami saya orang India. Bisakah mbak Ane bantu saya jelaskan proses register pernikahan kami di India? Kami sudah melegaliasi di 3 kementerian dan kedubes India, tapi belum sempat meregistrasi di India.
ReplyDeleteLalu apakah benar untuk registrasi pernikahan di India baru bisa di lakukan 2 tahin setelah menikah? Untuk mnambah informasi, saya dan suami berencana untuk tinggal di indonesia
Terimakasih
Hai Mba Ami, terimakasih apresiasinya
DeleteSecara Hukum, pernikahan WN India di luar negeri yang telah di legalisir di Indian Embassy setempat berarti sudah sah di kedua negara. Saya pun hanya melakukan seperti apa yang mba lakukan, alias tidak meregister lagi di India.
Tetapi jika mau meregister di India, cukup bawa dokumen pernikahan, saksi dua orang, foto berdua, ke Register Office, nanti menunggu sekitar 30 - 45 hari lalu mendapat special marriace certificate.
Tidak benar kalau register pernikahan harus menunggu 2 tahun.
Yang benar, jika mba ingin mengajukan OCI untuk diri mba agar bisa tinggal di India tanpa visa, maka salah satu syarat OCI ini pernikahan harus sudah berusia 2 tahun. Silahkan baca post saya tentang OCI. Semoga membantu