Menikah itu mudah!
Berikut saya share syarat-syarat atau dokumen-dokumen untuk pernikahan WNI dengan WNA yang saya dapat dari salah satu KUA di Jawa Timur. Dokumen yang diminta oleh tiap-tiap KUA mungkin saja berbeda, jadi silahkan ditunjukkan ke KUA terdekat untuk meminta penjelasan.
Dalam bahasa Undang-Undang Perkawinan, pernikahan antara warga negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dikenal dengan pernikahan campuran. Persyaratan administrasi untuk pernikahan campuran adalah sebagai berikut:
1. Calon pengantin (Catin) Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Calon pengantin (Catin) Warga Negara Indonesia (WNI)
- Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa
- Persetujuan kedua calon pengantin (N3)
- Surat Rekomendasi/ Pindah Nikah bagi yang bukan penduduk asli daerah
- Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran, dan Ijazah @ 2 lembar
- Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita
- Akta cerai asli bagi janda/duda cerai
- Surat Keterangan/ Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia
- Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
- Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI
- Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami (bagi catin laki-laki)
- Dispensasi Nikah bagi catin laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan catin perempuan yang belum 16 tahun
- Ijin dari orangtua (NS) bagi catin yang belum berusia 21 tahun
- Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
- Surat keterangan memeluk Islam/ Sijil Muslim bagi mualaf
2. Calon pengantin Warga Negara Asing (WNA)
- Ijin dari Kedutaan/ Konsulat Perwakilan di Indonesia dan dalam Bahasa Indonesia (Keterangan: NOC yang diterjemahkan)
- Fotokopi passport yang masih berlaku
- Fotokopi VISA/ KITAS yang masih berlaku
- Fotokopi Akta Kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia
- Akta Cerai bagi Janda/Duda
- Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
- Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
- Surat keterangan memeluk Islam/ Sijil Muslim bagi mualaf
3. Biaya pernikahan sesuai dengan peraturan terbaru yaitu PP No. 48 Tahun 2014 yang berlaku mulai 7 Juli 2014 adalah Rp 0 (nol) alias gratis untuk pernikahan pada jam kerja di dalam Kantor KUA. Jika pernikahan dilakukan di luar jam kerja KUA atau di luar Kantor KUA maka biayanya Rp 600.000 (enam ratus ribu Rupiah). Biaya tersebut masuk ke dalam kas negara. KUA tidak boleh menerima pembayaran langsung dari calon pengantin. Anda bisa membaya melalui bank yang telah ditunjuk, yaitu:
· Bank Mandiri
Nomor Rekening: 1030006226746
· Bank BNI
Nomor Rekening: 0346138083
· Bank BRI
Nomor Rekening: 023001002788304
Untuk mendownload Persyaratan Perkawinan WNI dengan WNA klik di sini
Untuk mendownload Persyaratan Perkawinan WNI dengan WNA klik di sini
Halo Mbak Annie, saya mau tanya mbak. Kalau mengurus affidavit untuk single status itu apakah harus orangnya langsung atau bisa diwakilkan ya? Karena calon suami saya orang India tapi sekarang kerja di Saudi.
ReplyDelete