Menikah adalah Ibadah! Bagi muslim, pernikahan merupakan ibadah yang menggenapkan separuh agama. Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan syah apabila dilakukan menurut hukum Islam. Menurut hukum Islam, suatu perkawinan dinyatakan syah apabila memenuhi syarat dan rukun nikah. Syarat Nikah Untuk syarat nikah meliputi syarat calon suami, syarat calon istri, syarat wali, syarat saksi, dan syarat Ijab Qobul. (Akan penulis jabarkan pada postingan tersendiri) Rukun Nikah 1. Calon suami 2. Calon istri 3. Wali dari calon istri (pengantin perempuan) 4. Saksi 5. Sighot atau akad Ijab dan Qobul Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah untuk mendapatkan Akta Nikah. Agar dapat dicatat, maka perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Pegawai Pencatat Nikah yang dimaksud adalah Petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Mendaftarkan rencana perkawi
Learning by Travelling, Travelling by Writing, Learning by Writing.