Apa saja yang harus diketahui sebelum memutuskan untuk melakukan perkawinan campuran? Peraturan akan pernikahan dengan WNA di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dimana pernikahan yang dilakukan antara WNI dengan WNA disebut sebagai PERKAWINAN CAMPURAN. Berdasarkan hukum di Indonesia UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, pernikahan yang sah adalah perkawinan yang sah berdasarkan hukum agama dan dicatatkan oleh negara, yang artinya harus sah baik dimata agama maupun hukum negara. Hal ini juga berlaku jika seorang Warga Negara Indonesia menikah dengan Warga Negara India, selanjutnya disebut perkawinan campuran Indonesia - India. Ada beberapa hal yang harus diketahui sebelum memutuskan untuk melaksanakan perkawinan campuran Indonesia India, antara lain: ๐Tentang Memilih Calon Memilih pasangan hidup ibarat memilih surga atau neraka. Jika gegabah dalam memilih, neraka ibarat langsung terasa di dunia. Hal ini tentu saja berlaku secara umum, tidak saja pernikahan campuran. Te
Learning by Travelling, Travelling by Writing, Learning by Writing.